harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait beda sikapnya yang meminta pengesahan 4 RUU ditunda, namun menyetujui revisi UU KPK disahkan. Dirinya mengatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, sedangkan 4 RUU lainnya memang disiapkan pemerintah.
“Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Masih dengan alasan yang sama, Jokowi ingin pengesahan 4 RUU ditunda agar bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Pasalnya, banyak kritik yang didapat soal pengesahan RUU tersebut.
“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya,” ucapnya.
Terkait revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Permintaan ini salah satunya disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi.
“Nggak ada,” ujar Jokowi. (nuch/det)