harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi, terutama terhadap beberapa undang-undang yang mendapat penolakan publik belakangan ini.
“Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini,” kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, 22 September 2019.
Menurut Feri Amsari, untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011. Karena, penolakan akan menunjukkan sikap yang tegas dari Jokowi.
“Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan,” ucapnya.
Dijelaskan Feri Amsari, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Jokowi dapat mencabut pembahasannya. Selain itu, untuk UU KPK, Jokowi dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.
Feri Amsari juga menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.
“SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perppu,” ujar Feri Amsari. (elz/ant)