Ketua DPP PDIP Yakin Sistem 2 Tingkat Akan Lebih Memperkuat KPK

Hendrawan-Supratikno
Hendrawan Supratikno. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua DPP PDIP yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno menepis anggapan bahwa revisi UU KPK yang telah disepakati pemerintah dan DPR akan melemahkan pemberantasan korupsi. Dirinya yakin UU KPK hasil revisi bakal memperkuat KPK.

Hendrawan Supratikno menerangkan, UU lama hanya menganut sistem satu tingkat (single tier system) karena lima komisioner KPK yang menjadi penanggung jawab tertinggi. Adapun pada UU baru menjadi sistem dua tingkat (two tiers system) karena ada Dewan Pengawas KPK.

“Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU, bandingkan dengan sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi,” ujar Hendrawan Supratikno, Minggu, 22 September 2019.

Baca juga:   Pansus Angket Bacakan Surat KPK Yang Tolak Hadirkan Miryam S Haryani

Menurut Hendrawan Supratikno, kekuatan sistem dua tingkat sudah terbukti pada lembaga-lembaga komersial. Dirinya mengatakan, dalam sistem dua tingkat itu ada pelaksanaan dan pengawasan.

“Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan,” jelasnya.

Baca juga:   Pakar Hukum: Presiden Miliki Peluang untuk Menggagalkan RUU KPK

Hendrawan Supratikno mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Karena itu, menurutnya, harus ada mekanisme check and balances di dalam tubuh KPK.

“Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balances, apalagi lembaga negara,” kata Hendrawan Supratikno. (nuch/jpn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini