harianpijar.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah resmi menjadi UU, terus menuai kontroversi. Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku tidak setuju dengan revisi UU KPK tersebut.
“Malam tadi (kemarin malam-red) di tengah kesibukan Pak @prabowo menerima tamu kehormatan dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini, termasuk berkenaan dengan UU KPK, beliau tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra,” kata Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu, 21 September 2019.
Sementara, pernyataan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mendapat kritikan pedas dari praktisi hukum yang juga politikus Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, maksud dari Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menolak revisi UU KPK itu tanpa tujuan.
“Adinda Dahnil mau tanya, Ketua Baleg DPR RI dari fraksi mana? Dan tidak satu fraksi pun dalam Panja di Baleg maupun Paripurna yang menolak! Jadi yang ditolak yang mana?” kata Ahmad Yanimembalas cuitan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sedangkan diketaui, DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 17 September 2019 telah secara resmi mengesahkan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU.
Namun, tidak sedikit kalangan yang menyebut UU KPK melemahkan lembaga antirasuah itu. (elz/rmo)