harianpijar.com, JAKARTA – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar pengesahan RUU KUHP yang rencananya dilakukan pekan depan untuk ditunda dan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR periode berikutnya, mendapat respons dari anggota DPR.
Menurut anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, bahwa partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keberatan terhadap RUU KUHP juga telah dilakukan oleh Partai Gerindra melalui fraksinya di DPR. Bahkan, Partai Gerindra kerap memperjuangan hal tersebut dalam pembahasan khususnya yang terkait dengan pasal-pasal kontroversial.
Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, akibat dari keberatan Fraksi Partai Gerindra itu pula, menjadi salah satu penyebab alot dan beberapa mengulur waktu. Selain itu, Partai Gerindra mencoba menyampaikan apa yang menjadi masukan dari berbagai elemen masyarakat yang cenderung menolak RUU KUHP.
“Sehingga ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II. Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut,” kata Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfimasi wartawan, Jumat, 20 September 2019.
Sementara, menurut anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, pihaknya akan mempertimbangkan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengkomunikasikan segera kepada seuluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP.
Dikatakan Masinton Pasaribu, saat ini pembahasan RUU KUHP telah selesai pada tingkat I yakni tingkat kelengkapan dewan atau komisi.
Karena itu, untuk mengesahkannya dalam tingkat II rapat paripurna, pembahasan RUU KUHP harus terlebih dahulu masuk dalam Badan Musyawarah di mana pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi bakal menindaklanjuti persetujuan atau tidaknya agenda pembahasan dibawa ke sidang paripurna.
Lebih lanjut, Masinton Pasaribu menegaskan, DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Selain itu, dirinya juga tidak keberatan jika pengesahan RUU KUHP ditunda kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode mendatang.
“Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat. DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali,” ujar Masinton Pasaribu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Selain itu, Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
“Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Jokowi, di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019. (elz/sua)