Digantikan Mulan Cs Jadi Anggota DPR Terpilih, 4 Caleg Gerindra Ajukan Gugatan ke PTUN

Mulan-Jameela
Mulan Jameela. (foto: detik/Hanif Hawari)

harianpijar.com, JAKARTA – Empat caleg Partai Gerindra menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai lantaran diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih.

Adapun salah seorang caleg Partai Gerindra yang menggugat yaitu Yusid Toyib (dapil Kalimantan Barat I) karena namanya digantikan Katherine.

Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid Toyib disebut telah diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra. Merasa tak terima, Yusid Toyib bakal melayangkan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra dan KPU ke PTUN.

“(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu,” kata Yusid Toyib kepada awak media, Sabtu, 21 September 2019.

Baca juga:   Gatot Jadi Deklarator KAMI, Arief Poyuono: Jenderal Kembalilah!

Yusid Toyib tidak sendiri, dirinya mengaku bersama tiga caleg Partai Gerindra lainnya akan menggugat DPP partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI), yang digantikan Mulan Jameela.

“Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi,” ucapnya.

Gugatan akan diajukan pada Senin, 23 September 2019. Yusid Toyib pun berharap gugatannya dan 3 caleg Partai Gerindra lainnya dikabulkan oleh PTUN.

Baca juga:   Soal Pelantikan Jokowi, Andre Rosiade Geram dengan Pernyataan Politikus Demokrat

“Kalau ke PTUN itu kami meminta jangan sampai dilantik. Kalau dilantik ya percuma juga. Saya nggak ada (minta) kompensasi. Pokoknya karena keputusan sepihak kami diberhentikan (Partai Gerindra) dan saya tidak melihat SK pemberhentian,” pungkas Yusid Toyib.

Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Partai Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini