harianpijar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai ada inkonsistensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memperlakukan revisi Undang-Undang yang tengah dikebut DPR RI.
Pasalnya, Jokowi menunda RKUHP, namun tidak begitu dengan revisi UU KPK.
“Kalau alasannya menjaring aspirasi masyarakat, kenapa KPK kemarin tidak menunda juga?” ujar Suparji Ahmad di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Alasan Jokowi menunda pengesahan RKUHP karena masih harus menyerap aspirasi masyarakat. Namun, tidak demikian dengan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi polemik.
“Mestinya kan kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat, ya ditunda juga,” kata Suparji Ahmad.
“Tetapi ini (revisi UU KPK) dilaksanakan, dijalankan, ini (RKUHP) kemudian ditunda. Saya kira ada sesuatu yang menarik, ada apa dengan presiden?,” imbuhnya. (elz/rmo)