harianpijar.com, JAKARTA – Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menuding ada aktor ‘taliban’ terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi. Membantah hal itu, KPK menegaskan penetapan tersangka Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti kuat.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya kalau orang-orang intelektual kemudian terjebak dalam isu tidak benar tersebut. Istilah kan bisa banyak ya, kami tidak pikirkan itu secara serius. Karena kalau dilihat di media sosial, ataupun pernyataan beberapa pihak isu itu dibangun untuk lebih untuk mendiskreditkan KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.
Febri Diansyah mengatakan isu ‘taliban’ yang dilontarkan oleh beberapa pihak itu tidak terbukti. Menurutnya, sejumlah kelompok masyarakat hingga Professor tidak ada yang menyebut KPK terindikasi taliban.
“Dan ketika kami misalnya datang dan diskusi dengan kepala BNPT dan jajarannya. Justru sebenarnya dalam indikator yang ada tidak terlihat. Bahkan kita tahu beberapa koalisi yang datang atau teman-teman Gusdurian datang ke sini, atau teman-teman dan Professor LIPI, juga katakan tidak pernah menemukan hal itu (taliban). Jadi, kami pandang kalau itu isu yang digoreng sedemikian rupa, itu tidak penting ditanggapi,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangkan terhadap Imam Nahrawi, Febri Diansyah menegaskan bahwa itu sudah melalui proses matang dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Dirinya juga membantah jika penetapan tersangka Imam Nahrawi dilakukan dengan singkat.
“Satu hal paling penting, terkait kasus dengan tersangka Menpora ini perlu kita letakkan dalam koridor hukum. Jadi alat ujinya adalah bukti-bukti menurut hukum. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan tiba-tiba, proses sudah berawal sejak Desember 2018 yang lalu, jadi tahun lalu sebenarnya proses ini sudah berawal melalui kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, tapi faktanya kemudian berkembang dari uji di persidangan sehingga ketika ada bukti yang cukup, pasti kami harus tindak lanjuti,” terang Febri Diansyah.
Sebelumnya, PMII menuding ada kelompok radikal di dalam KPK. Pasalnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.
“Kita semua berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah-langkah strategis dan melakukan pemberantasan korupsi dan utamanya kelompok radikal yang bersarang di KPK. Hal ini semakin jelas ketika baru-baru ini mengumumkan Bapak Menpora RI Imam Nahrawi sebagai tersangka atas indikasi korupsi dana hibah KONI,” ujar Koordinator PMII Muhammad Syarif dalam keterangan persnya.
“Kita ketahui bersama Imam Nahrawi adalah politisi muda yang berlatar belakang nahdiliyin yang penuh prestasi selama beliau menjabat sebagai menteri,” tambahnya. (nuch/det)