harianpijar.com, JAKARTA – Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghentikan penyidikan kasus makar yang membuatnya menjadi tersangka. Terkait hal itu, Polri menegaskan bahwa kewenangan penyidik independen.
“(Penghentian kasus) itu kewenangan penyidik. Penyidik akan menilai semua permohonan dari siapapun yang terkait proses hukum. Mereka akan menilai karena kewenangan penyidik independen, melekat pada penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada detik, Jumat, 20 September 2019.
M Iqbal mengatakan suatu kasus dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika perkara dinilai tak cukup bukti, perkara bukan tindak pidana dan tersangka meninggal dunia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran atas pidatonya di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Rabu, 17 April 2019 lalu.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik masih memproses berkas perkara Eggi Sudjana. “Masih proses,” sebutnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selama kasusnya berproses, Eggi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik. Eggi Sudjana keluar meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Juni 2019, pukul 21.55 WIB.
Sementara itu, pada Kamis, 19 September 2019 kemarin, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyurati presiden untuk meminta perlindungan hukum dalam kasus makar.
“Saya kuasa hukum Eggi Sudjana mengirim surat ke presiden, yaitu tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana,” kata salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Alamsyah, surat untuk Jokowi itu telah dikirimkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa, 17 September 2019. Saat ini pihak Eggi Sudjana masih belum mendapat balasan atas surat permohonan tersebut. (nuch/det)