Kapolda Jatim: Saya Dapat Kabar Sudah Ada Komunikasi Veronica Koman dengan KBRI di Australia

Luki-Hermawan
Irjen Luki Hermawan. (foto: detik/Hilda Meilisa Rinanda)

harianpijar.com, SURABAYA – Veronica Koman, tersangka dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Papua, dikabarkan telah menyampaikan pesan kepada KBRI di Australia. Lantas, apa kata Polda Jatim terkait hal itu?

Menurut Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, pihaknya mendapat kabar itu usai melakukan gelar perkara penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman.

“Kemarin dari hasil gelar perkara pihak hubinter dan interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dengan KBRI. Dan saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI,” ujar Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 20 September 2019.

Baca juga:   Polda Jatim: Kami Sudah Surati Dirjen Imigrasi untuk Cabut Paspor Veronica Koman

Meski demikian, saat ditanya apa isi pesan dari Veronica Koman tersebut, Luki Hermawan mengatakan pihak KBRI belum memberitahunya. Dirinya mengaku belum mengetahui apa isi pesannya.

“Isi komunikasinya saya tidak tahu yang penting sudah ada komunikasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Veronica Koman. Status DPO itu ditetapkan usai dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Selain itu, dikatakan Luki Hermawan, pihaknya juga telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan di rumah Veronica Koman yang ada di Jakarta.

Baca juga:   Polri Tetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul sebagai Tersangka

Sedangkan untuk red notice, Luki Hermawan mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat pengeluaran red notice. Kini surat tersebut sedang diproses.

“Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Demikian dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO,” kata Luki Hermawan. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini