harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta pejabat baru dijajarannya untuk mencermati tiga persoalan aktual yang sedang terjadi di Indonesia.
“Paling tidak ada tiga masalah aktual yang perlu cermati, perlu penanganan cermat tepat dan benar,” kata Wiranto saat melantik dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon I di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Dikatakan Wiranto, ketiga persoalan itu, meliputi stabilitas keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatra dan Kalimantan dan hal-hal menyangkut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, kepada jajarannya untuk mencermati dinamika situasi nasional dengan berbagai permasalahan yang terjadi. Selain itu, bahwa Kemenko Polhukam memiliki tanggung jawab untuk tanggap dan siaga dalam mengawal stabilitas politik, hukum, dan keamanan negara dengan kebijakan-kebijakannya.
“Untuk itulah, Kemenko Polhukam harus hadir, tanggap, siaga dalam mengawal stabilitas polhukam, serta dalam pelaksanaan fungsi mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan polhukam,” ujar Wiranto.
Sementara, dalam pelantikan tersebut, ada empat pejabat eselon I Kemenkopolhukam yang dilantik, diantaranya Mayjen TNI (Purn) Tri Soewandono sebagai sekretaris Kemenko Polhukam, menggantikan pejabat lama, Letjen TNI (Purn) Agus Surya bakti.
Kemudian, Mayjen TNI Rudianto sebagai deputi bidang koordinasi pertahanan negara, Brigjen TNI Purnomo Sidi sebagai staf ahli bidang SDM dan teknologi, dan Laksma TNI Yusuf sebagai staf ahli kedaulatan wilayah Kemaritim-an.
Wiranto juga menegaskan, terkait soal revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR, meminta masyarakat menghilangkan kecurigaan-kecurigaan bahwa UU itu akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mari hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini (revisi UU KPK),” tegas Wiranto.
Selanjutnya, Wiranto juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan itu secara lebih proporsional dan konstruktif, apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun. Karena itu, setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu, yakni untuk lebih mengatur dan membangun keteraturan dalam masyarakat.
Bahkan, kondisi akan selalu berubah mengikuti zaman sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
“Kita lihat hasilnya nanti bagaimana. Jangan buru-buru kita sudah menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamat lah pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Wiranto juga menambahkan, revisi UU KPK dilakukan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang humanis sekaligus tegas.
“Siapa yang bilang melemahkan, tapi justru memperkuat. Jadi saya kira hal ini perlu dimengerti.” tandas Wiranto yang juga mantan Ketua Umum Partai Hanura ini. (elz/med)