harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, Azis Yanuar mengaku mencium ada kejanggalan atas laporan dugaan makar yang dialamatkan kepada kliennya di Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pelapor bernama Suriyanto melaporkan dugaan makar yang diucapkan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April 2019 di depan kediaman Prabowo Subianto.
Dalam laporan itu, Ahmad Sobri Lubis disebut berada di lokasi saat Eggi Sudjana melakukan seruan makar. Padahal, saat kejadian, Ahmad Sobri Lubis tidak berada di lokasi.
“Betul, tidak ada di lokasi ketika kejadian,” kata Azis Yanuar saat dihubungi, Kamis, 19 September 2019.
Azis Yanuar mengatakan, hal itu juga sudah dikomunikasikan ke penyidik. Namun polisi, kata dia, tetap pada pendirian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Sobri Lubis.
“Makanya kami lagi komunikasikan untuk pemeriksaan ulang,” ujar Azis Yanuar.
Hal ini dilakukan lantaran pada panggilan pertama, Ahmad Sobri Lubis tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sempat melayangkan panggilan kepada Ahmad Sobri Lubis untuk diperiksa atas kasus dugaan makar yang dilaporkan Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019. (nuch/jpn)