harianpijar.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening Veronica Koman. Hal itu dilakukan setelah polisi menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan Veronica Koman.
“Sudah kami lakukan pemblokiran,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis, 19 September 2019.
Sedangkan terkait status Veronica Koman, Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, Veronica Koman terus mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Menurut Frans Barung Mangera, pengumuman status DPO Veronica Koman tersebut nantinya akan dibacakan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Soal waktunya, dirinya menyebut bakal dilakukan minggu depan, antara hari Senin dan Selasa.
“Kemungkinan Senin, kalau tidak, Selasa nanti Kapolda yang umumkan,” kata Frans Barung Mangera.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi insiden Asrama Papua di Surabaya. Polisi menyatakan Veronica Koman menuliskan beberapa hoaks di akun media sosial Twitter miliknya. (nuch/det)