Soal RUU KPK, Wiranto: Masyarakat Jangan Buru-Buru Tuduh Jokowi Ingkar Janji Berantas Korupsi

Wiranto
Konferensi pers Wiranto di Kemenko Polhukam. (foto: detik/Eva)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta masyarakat untuk menghilangkan kecurigaan terkait disahkannya Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, RUU tersebut tinggal menunggu pemberian nomor dari pemerintah untuk kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.

Menurut Wiranto, hal tersebut jangan sampai masyarakat memberi cap kepada DPR bahwa RUU merupakan upaya balas dendam untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan kita curiga dulu seakan-akan DPR sedang balas dendam karena banyak anggotanya yang telibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK,” kata Wiranto saat melakukan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Baca juga:   Wiranto: Ahok Diancam Dibunuh, Kalau Ancaman Itu Real Laporkan Ke Polisi

Selanjutnya, Wiranto meminta publik tidak terburu-buru curiga pada pemerintah. Terlebih menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji dalam memberantas korupsi.

“Seakan-akan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagaianya. Itu kita hilangkan,” ujar Wiranto.

Kemudian, Wiranto juga mengajak masyarakat untuk dapat berpikir positif yang konstruktif agar mendapatkan kejelasan mengapa UU KPK yang sudah berusia 17 tahun harus ada revisi.

“Kita tahu bahwa UU itu tidak mungkin abadi, sebab UU dibuat berdasarkan kondisi objektif saat itu dan lebih membangun keteraturan masyarakat pada saat itu,” ucap mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.

Baca juga:   DPR Berupaya "Intervensi" KPK Atas Gelar Kasus Korupsi e-KTP

Bahkan, menurut Wiranto, tatkala kondisi berubah, UU tidak boleh kaku dan statis. Maka harus mengikuti perubahan juga.

“Apa itu perubahan karena opini publik atau kepentingan masyarakat. Ini yang harus kita sadari bahwa memang secara alami UU harus mengalami perubahan,” ujar Wiranto.

“Jadi jangan buru-buru menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamatlah pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya. (elz/rmo)

SUMBERRmol

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini