UU KPK Mau Digugat, MK: Sekiranya Rencana Itu Benar, Publik Silakan Turut Pantau

Fajar-Laksono
Fajar Laksono. (foto: detik/Agung)

harianpijar.com, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap menerima gugatan soal UU KPK yang rencananya mau digugat setelah disahkan di DPR. Dirinya menuturkan, jika rencana itu benar, publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.

“Kami tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kami ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor,” ujar Fajar Laksono kepada awak media, Selasa, 17 September 2019.

UU KPK yang sudah disahkan DPR ini akan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil Emerson Yuntho, pihaknya akan menyiapkan materi untuk judicial review ke MK.

Baca juga:   PDIP Kritik Keras Pihak yang Serang Pribadi Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Adapun yang disoroti oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas. Hal itu yang nantinya akan diuji di MK.

Terkait rencana gugatan itu, Fajar Laksono menilai langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil sudah tepat. MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional dengan ketentuan hukum acara.

“Langkah itu, langkah hukum yang bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa walaupun layak diapresiasi,” kata Fajar Laksono.

“Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK,” imbuhnya.

Baca juga:   Mahfud MD: Saya berharap Ada Lebih dari Satu Parpol di Luar Pemerintah

Sebelumnya, Emerson Yuntho menyatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru untuk dibawa ke MK. Dirinya menilai beberapa pasal sendiri, bermasalah dan melemahkan KPK.

“Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi,” ujar Emerson Yuntho yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa, 17 September 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini