harianpijar.com, JAKARTA – Partai Gerindra menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang baru saja disahkan DPR, Selasa, 17 September 2019.
Seperti diketahui, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu juga mengeluarkan Perppu untuk UU Pilkada.
“Kira-kira Joko Widodo berani dan punya mental enggak ya membatalkan UU KPK yang telah direvisi dengan mengeluarkan Perppu seperti saat Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang UU Pemilukada,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono dalam keterangan tertulis.
Menurut Arief Poyuono, Presiden RI ke-6 SBY pernah menerbitkan Perppu untuk merespons UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2014. Bahkan, saat itu DPR mengesahkan aturan agar pilkada dilakukan tidak langsung atau dipilih DPRD.
Adapun alasan SBY menerbitkan Perppu saat itu lantaran mayoritas masyarakat menolak pilkada tidak langsung dan mekanisme tersebut dinilai melawan sistem demokrasi yang berjalan.
“Nah, dengan dasar yang sama Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk UU KPK walau sudah direvisi, mengingat korupsi di era Joko Widodo makin merajalela. Ini juga sebagai komitmen reformasi 98 serta desakan mayoritas masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Ditegaskan Arief Poyuono, penerbitan Perppu ini dinilai penting jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Bahkan, dinilai korupsi yang terjadi selama ini telah menimbulkan kemiskinan dan berdampak pada mandeknya produksi yang bermutu dan memiliki daya saing.
“Korupsi di Indonesia menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga semua investasi di Indonesia tidak bisa menghasilkan produk bermutu serta bisa bersaing. Akibatnya ekspor produk industri Indonesia selalu lebih rendah nilainya dari impor,” ujar Arief Poyuono.
Namun, dikatakan Arief Poyuono, keputusan untuk menerbitkan Perppu itu sepenuhnya bergantung pada keberanian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus berani keluar dari tekanan partai politik dan para pengusaha korup.
“Kita tunggu saja keberanian Kangmas Joko Widodo melawan korupsi. Ingat yen sira kuat ojo mateni,” ucapnya.
Sementara, falsafah Jawa itu merupakan pedoman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah disampaikan dalam sejumlah kesempatan. Diketahui, Jokowi mengutip falsafah lamun sira sekti, ojo mateni yang artinya meski kamu sakti, jangan sekali-kali membunuh.
Selanjutnya, Arief Poyuono menyatakan bakal mengerahkan seluruh jaringan serikat pekerja untuk melawan revisi UU KPK jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani menerbitkan Perppu.
“Jika dia tidak berani, kita akan konsolidasikan semua jaringan serikat pekerja untuk mogok nasional melawan revisi UU KPK,” kata Arief Poyuono.
Sedangkan diketahui, revisi UU KPK sudah resmi disahkan DPR. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya menyetujui sejumlah poin dalam revisi tersebut seperti soal pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, dan status pegawai KPK sebagai ASN.
Bahkan, berbagai penolakan juga muncul, termasuk dari warga bernama Henri Subagiyo yang membuat petisi online kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak revisi UU KPK.
Karena itu, pembahasan revisi UU dinilai cacat hukum karena tidak dilakukan berdasarkan prolegnas. Selain itu, pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik. (elz/cnn)