Refly Harun: KPK Selalu Diusik dalam Melakukan Tugasnya

Refly-Harun
Refly Harun.

harianpijar.com, JAKARTA – Pemberantasan korupsi merupakan tugas yang sangat sulit dilakukan, walaupun Indonesia sudah memasuki era reformasi 21 tahun. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu diusik dalam melakukan tugasnya.

“KPK menurut saya selalu diganggu, dalam tanda kutip, untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu, 15 September 2019.

Selain itu, menurut Refly Harun, salah satu poin materi RUU KPK pun menjadi perhatian besar, di samping poin tentang SP3 dan tentang pegawai KPK dijadikan ASN.

“Saya lihat, misalnya dewan pengawas. Saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin juga RUU itu. Kenapa? Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan,” ujarnya.

Baca juga:   Fahri Hamzah Setuju dengan Jokowi Soal Mundurnya Saut Situmorang dari Wakil Ketua KPK

Diuangkapkan Refly Harun, bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Karena itu, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.

“Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu,” ucap Refly Harun.

Namun begitu, Refly Harun tak memungkiri bahwa pengawasan merupakan aspek yang diperlukan dalam sistem yang diselenggarakan lembaga negara.

Baca juga:   Mahfud MD: Novel Cs Tak Otomatis Jadi Penyidik, Posisinya Kapolri yang Akan Atur

“Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem. Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, maka tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barangkali tidak efektif,” kata Refly Harun.

Sementara diketahui, revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI, Selasa, 17 September 2019, dalam rapat paripurna. Bahkan, sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK.

Sedangkan, dua fraksi yaitu Partai Gerindra dan PKS, belum menerima penuh dan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. (elz/sua)

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini