Ahli HAM PBB Minta Pemerintah Lindungi Veronica Koman, Begini Respons Polri

Dedi-Prasetyo
Brigjen Dedi Prasetyo.

harianpijar.com, JAKARTA – Polri merespons pernyataan tim ahli HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman, tersangka dalam kasus provokasi Asrama Papua. Polri menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat.

“Penegakan hukum di Indonesia tetap merupakan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa, 17 September 2019.

“NKRI itu negara berdaulat,” tambahnya.

Selain itu, tim ahli HAM PBB juga menyoroti soal otoritas Indonesia yang kabarnya hendak memblokir rekening bank milik Veronica Koman. Terkait hal itu, Polri mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Veronica Koman memenuhi panggilan resmi terlebih dahulu.

“Kami tunggu panggilan tanggal 18 September. Apabila (Veronica Koman) tidak hadir, maka langkah-langkah akan diambil oleh penyidik,” pungkas Dedi Prasetyo.

Baca juga:   Polri Berencana Libatkan Interpol Untuk Cari Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Sebelumnya, ahli HAM PBB meminta RI melindungi hak Veronica Koman. Para ahli HAM PBB ini terdiri atas Pelapor Khusus untuk majelis hak perdamaian Clement Nyaletsossi Voule (Togo), Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kaye (AS), Pelapor Khusus untuk kekerasan terhadap perempuan Dubravka Simonovic (Kroasia), Ketua Kelompok Kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan Meskerem Geset Techane (Ethiopia), Pelapor Khusus untuk situasi pejuang HAM Michel Forst (Prancis).

Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja adalah bagian dari Prosedur Khusus Dewan HAM, badan terbesar dari para ahli independen pada sistem HAM di PBB.

Baca juga:   Meski Kondusif, Wiranto Sebut Masih Ada Provokasi di Papua dan Papua Barat

Pelapor Khusus juga adalah nama lumrah untuk menyebut pencari fakta independen dari Dewan HAM. Mereka bukan staf PBB dan tidak digaji atas kerja mereka, melainkan independen dari pemerintahan atau organisasi dan bekerja atas nama pribadi.

“Kami menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendesak agar ada langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan penjatuhan semua tuntutan kepadanya, sehingga dia bisa melanjutkan laporan-laporannya secara independen terkait situasi HAM di negara itu,” ujar ahli HAM PBB seperti yang disampaikan dalam situs Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia, dilansir detik, Selasa, 17 September 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini