Begini Kata Fahri Hamzah Soal Jokowi Tolak Poin yang Tak Ada di Revisi UU KPK

Fahri-Hamzah
Fahri Hamzah. (foto: instagram/fahrihamzah)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tak cermat karena menolak salah satu poin yang tidak ada dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu penyadapan harus seizin pengadilan.

“(Penyadapan KPK harus izin pengadilan) ada dalam perdebatan. Jadi dalam perdebatannya itu, yang menganggap ini adalah bagian dari criminal justice system secara tepat, maka setiap penyadapan itu izinnya kepada pengadilan,” ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Fahri Hamzah menjelaskan, ada pihak yang menyarankan supaya penyadapan yang dilakukan KPK atas izin Dewan Pengawas. Dirinya menyebut saran itulah yang didengar Jokowi.

Baca juga:   Masinton: Diminta Fraksi Yang Tolak Hak Angket Hentikan Politik Kemunafikan

“Tetapi yang ingin KPK independen bilang jangan, lebih baik dikasih ke dewan pengawas yang ada di dalam KPK. Nah jadi Pak Jokowi akhirnya ngambil policy, ‘nggak, biar yang independen aja’. Begitu loh. Jadi bukan nggak ada,” kata Fahri Hamzah.

“Poin-poin yang disampaikan Pak Jokowi itu ada dalam perdebatan. Karena itu, dia bisa berbeda DIM nanti dengan DPR. Jadi bukan nggak ada. Memang semua ada dalam perdebatan,” tambahnya.

Selain itu, Fahri Hamzah juga mengatakan tak tepat jika Jokowi dianggap berbohong karena tak menyetujui penyadapan KPK bisa dilakukan jika ada izin pengadilan.

“Jadi nggak benar kalau dianggap, apa namanya, Pak Jokowi berbohong atau apa, nggak, memang ada perdebatan,” pungkas Fahri Hamzah.

Baca juga:   Soal Perpanjangan Izin FPI, Presiden: Itu Urusan Menteri

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi tak cermat lantaran menolak soal penyadapan KPK harus seizin pengadilan. Sebab, menurut ICW, tentang penyadapan atas izin pengadilan tidak ada dalam draf revisi UU KPK.

“Spesifik presiden menyebutkan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan usul dari DPR yang menginginkan penyadapan dibatasi atau membutuhkan izin dari eksternal padahal draf diusulkan DPR kepada pemerintah, penyadapan di internal hanya melalui dewan pengawas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Bangi Kopi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini