harianpijar.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin memburuk di sepanjang 2019 sudah tergolong dalam kejahatan lingkungan atau ekosida.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan dampak parah terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat itu menjadi alasan karhutla disebut sebagai kejahatan lingkungan.
“Kita bisa melihat beberapa elemen yang terpenuhi tadi soal bagaimana peristiwa ini terjadi sejak lama gitu ya sampai dengan saat ini masih terus terjadi,” ujar Yati Andriyani di kantor Seknas Walhi, Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.
Lebih lanjut, Yati Andriyani menegaskan, jika pemerintah tidak segera melakukan langkah penegakan hukum, maka koalisi masyarakat sipil bisa saja melakukan pelaporan ke Komaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mengurusi isu Bisnis dan HAM.
Dirinya menyebut hal ini bisa dilakukan karena negara diduga telah melakukan pelanggaran HAM dalam peristiwa karhutla.
“Sangat mungkin kita juga mendorong agar komunitas internasional seperti komite Bisnis dan HAM di bawah PBB. Kita bisa saja memberikan pelaporan ke sana untuk mereka me-review, untuk mereka melihat sejauh mana sebaiknya Indonesia telah mematuhi konsep-konsep bisnis yang harus memperhatikan parameter hak asasi manusia,” jelasnya.
Yati Andriyani menambahkan, koalisi masyarakat sipil juga bisa membuat laporan khusus terkait pelanggaran atas hak kesehatan. Dirinya menilai seluruh mekanisme penegakan hukum itu harus dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan peringatan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan karhutla.
“Dan sekali lagi ini kan juga kasusnya ekstrateritorial lintas batas, sehingga memang sudah harus menjadi concern komunitas internasional untuk menyelesaikan ini,” kata Yati Andriyani.
Selain itu, dikatakan Yati Andriyani, pihaknya menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan karhutla agar tidak terus terulang. Untuk itu, kata dia, Komnas HAM harus berperan untuk melakukan penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan.
Menurut Yati Andriyani, hal itu patut dilakukan mengingat mekanisme penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak pernah berhasil menjerat dan menghukum pihak yang bertanggung jawab. Dirinya menyebut negara masih menawarkan impunitas kepada sejumlah pihak. (nuch/cnn)