Revisi UU KPK Dinilai Merupakan Simbol Kegagalan Presiden dan DPR

jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri menyebut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kegagalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI dalam upaya memetakan masalah terkait upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Mustafa Fakhri, revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR belakangan telah memicu kekisruhan di masyarakat. Selain itu, persetujuan dari Jokowi yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi juga tak kunjung bersambut.

Baca juga:   Amankan Kunjungan Raja Salman Ke DPR, Polda Metro Jaya Terjunkan 3200 Polisi

“Justru secepat kilat memberikan respons dengan turut menyetujui dan memberikan beberapa catatan. Pekerjaan besar yang ditargetkan selesai sebelum berakhirnya periode DPR RI 2014-2019 ini semakin memperlihatkan kegagalan DPR dan Presiden dalam memetakan masalah terkait upaya pemberantasan korupsi,” kata Mustafa Fakhri dalam keterangan rilis di Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Mustafa Fakhri menjelaskan, pembentukan KPK pada masa reformasi merupakan upaya untuk menanggulangi kejahatan korupsi yang bersifat luar biasa. Karena itu, independensi lembaga antirasuah tersebut merupakan suatu keharusan.

Baca juga:   F-PKS: Putuskan Saja Sendiri, Tidak Usah Pakai Rapat

“Revisi UU KPK justru menghilangkan independensi tersebut dan seterusnya berdampak pada desain kelembagaan, seperti berkedudukan sebagai lembaga pemerintah, adanya dewan pengawas, perlunya konfirmasi atau izin lembaga lain dalam pelaksanaan kewenangan,” terangnya.

Selain itu, ditegaskan Mustafa Fakhri, upaya yang dilakukan Jokowi dan DPR RI merupakan suatu upaya pelemahan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Apabila pendekatan kelembagaan yang hendak ditempuh DPR dan Presiden, maka sepatutnya mekanisme checks and balances yang perlu dibangun bukanlah mekanisme pertanggungjawaban,” ujar Mustafa Fakhri. (elz/rmo)

SUMBERRmol

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini