Busyro: Kapolri Diminta Tarik Firli Bahuri dari Capim KPK

Busyro-Muqoddas
Busyro Muqoddas. (foto: dok. CNN Indonesia)

harianpijar.com, SURABAYA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian diminta untuk secepatnya menarik Irjen Pol Firli Bahuri dari calon pimpinan KPK 2019-2023.

Menurut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Tito Karnavian perlu membatalkan pencalonan Firli Bahuri yang diduga pernah melanggar kode etik berat. Sementara diketahui, Firli Bahuri telah dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Ketua KPK periode selanjutnya.

Namun, banyak pihak yang keberatan lantaran Firli Bahuri diduga pernah melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

“Ada bukti, ada track record tentang Firli. Nah, sekarang kalau Kapolri punya iktikad jujur, punya iktikad baik, tarik Firli, tarik,” ujar Busyro Muqoddas saat ditemui di Kantor PW Muhammadiyah Jawa Timur, Surabaya, Sabtu, 14 September 2019.

Baca juga:   Datangi KPK Soal Kasus Formula E, BW: Kami Ingin Contoh Mandalika

Busyro Muqoddas menyebut, Tito Karnavian selaku Kapolri mempunyai otoritas penuh untuk menarik perwira tingginya. Bahkan, diyakini Tito Karnavian tentu tidak menutup mata terkait sejumlah catatan buruk anggotanya tersebut.

“Pak Firli itu waktu daftar (sebagai Capim KPK) pasti seizin Kapolri. Waktu itu sebagai Kapolda Sumsel. Pak Kapolri itu orang pintar, profesor, tentu mestinya punya iktikad baik, punya kejujuran,” kata Busyro Muqoddas.

Selain itu, Busyro Muqoddas juga menilai Firli Bahuri terpilih juga akibat ketidakbecusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang tidak lain adalah bentukan istana.

“Hasil kerja Pansel calon pimpinan KPK itu amburadulitas kelewat batas. Tapi itu tanggung jawab presiden,” tukas Busyro Muqoddas.

Sementara, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelima pimpinan tersebut diantaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Bahkan, Komisi III DPR juga memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode selanjutnya. Itu dilakukan tanpa voting.

Baca juga:   Sebut Penerbitan Perppu KPK Subjektif Presiden, Pukat UGM Minta Jokowi Tak Gubris JK

Sedangkan, Firli Bahuri sudah menjadi sorotan publik. Karena, dianggap memiliki rekam jejak bermasalah ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Selain itu, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Firli Bahuri terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik berat. Hal itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” ujar Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini