Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Jokowi jika Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU KPK

Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-1
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota koalisi yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Agil Oktaryan mengaku telah bersiap melaporkan Jokowi ke Ombudsman atau melayangkan gugatan ke PTUN.

“Satu, ini bisa kita gugat cacat formalnya ke Ombudsman. Yang kedua kami bisa PTUN-kan tindakan Jokowi, bukan supresnya ya, tapi tindakannya Jokowi. Karena presiden hanya bisa merespons UU yang masuk prolegnas prioritas. Kalau tidak, presiden itu melanggar hukum. Ini (langkah) sebelum UU-nya jadi,” kata Agil Oktaryan kepada CNN Indonesia seusai diskusi mengenai sejumlah RUU yang kontroversial, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2019.

Baca juga:   Beri Pesan ke DPR Baru, Fahri Hamzah: Mulailah dengan Banyak Baca, Jangan Banyak Omong

“Kalau UU sudah jadi, kami masih bisa mempersoalkan melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan uji formilnya. Kita minta MK membatalkan,” tambahnya.

Adapun cacat formal yang dimaksud Koalisi Masyarakat Sipil adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan sejumlah tahapan.

Anggota koalisi yang juga Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan salah satunya adalah RUU yang akan disahkan harus terlebih dahulu masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

“Ada peraturan yang menyebut jika DPR ingin mengesahkan UU maka UU itu bukan saja harus ada di prolegnas 5 tahun melainkan juga masuk di prolegnas prioritas. Tapi kalau kita lihat lebih jauh prolegnas prioritas, UU KPK ini hanya masuk tahun 2017,” ujar Kurnia Ramadhana.

Baca juga:   Soal Kabinet, Pakar Hukum: Jokowi Dinilai Terganjal Undang-Undang

“Jadi ini bermasalah di sisi formil. Yang menjadi alasan DPR, UU ini sudah dibahas pada 2017 maka tinggal melanjutkan sehingga tidak perlu dimasukkan di prolegnas prioritas. Ini alasan yang mengada-ada dan tidak ada landasan hukum,” imbuhnya.

Meski demikian, Agil Oktaryan mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil masih berharap Jokowi menarik surpres mengenai pembahasan RUU KPK. Atau langkah lain, Jokowi tidak mengutus menteri-menterinya menghadiri pembahasan.

“Karena kalau tidak ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah maka UU ini tidak akan jadi. Kalau misalkan Jokowi tidak melakukan itu juga, ya terpaksa kami akan menempuh proses hukum,” pungkas Agil Oktaryan. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini