Agar Tak Cacat Formal, Mahfud MD Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, YOGYAKARTA – DPR RI diminta untuk menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, revisi UU KPK lebih baik dilakukan DPR periode 2019-2024 agar prosedurnya memenuhi pengujian formal.

Mahfud MD mengatakan UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 hanya tinggal 18 hari lagi.

“Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU Nomor 12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.

Lebih lanjut, tambah Mahfud MD, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Karena itu, menurutnya, pembahasan UU rata-rata paling tidak membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Mahfud MD pun berharap urutan prosedur itu dijalankan sebagaimana mestinya seperti yang sudah diatur secara hukum. Terlebih revisi UU itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019.

Baca juga:   Politisi PDIP: Ketua KPK Lebay Minta Presiden Sikapi Hak Angket

“Tapi yang jelas sekarang ini, dia tidak ada di prolegnas tahun 2019, kemudian naskah akademiknya juga belum ada, kemudian belum disosialisasikan juga karena tidak ada seorang pun yang tahu apa sih isi sebenarnya, termasuk KPK,” jelasnya.

Atas dasar itu, Mahfud MD menilai pembahasan RUU KPK lebih baik ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Karena, jika nanti diajukan ke MK dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhui pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.

Menurut Mahfud MD, pembatalan itu bukan hanya sebatas pada materi isinya saja, melainkan bisa berlaku secara keseluruhan, termasuk batang tubuh sampai ujungnya semua akan dibatalkan.

“Kalau uji materi itu kan mungkin pasal sekian salah, pasal sekian kurang kata ini kalimatnya keliru. Itu uji materi. Kalau uji formal salah, semua gitu. Nah kecuali nanti MK-nya kena angin saya tidak tahu,” kata Mahfud MD.

Terlepas dari prosedur pembahasan yang dinilai masih cacat secara formal, Mahfud MD berpendapat isi materi dari RUU KPK sudah cukup bagus. Pasalnya, pembahasan materi juga sudah didiskusikan sejak lama dan memang harus segera diputuskan.

Dirinya menilai permasalahan utama ada pada prosedurnya yang perlu diperbaiki sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tetapi mari prosedurnya mendengar masyarakat agar nanti materi yang bagus ini bisa lebih bagus lagi atau jangan-jangan ada yang lebih bagus pembandingnya kan gitu. Itu perlunya kita punya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan jelas aturannya disitu,” tukas Mahfud MD.

Baca juga:   Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah: Pastikan Hari Ini Sidang Paripurna Bacakan Usulan Hak Angket e-KTP

Sebelumnya, DPR RI telah memutuskan untuk membahas revisi UU KPK yang tertunda sejak 2017. Pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019, 10 fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR. Mereka pun langsung mengirimkan surat sekaligus draf revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Jokowi lalu menerbitkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU KPK pada Rabu, 11 September 2019.

Jokowi mengutus Menkumham Yasonna Laoly serta MenPAN-RB Syafruddin untuk mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Jokowi menyatakan menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR. Sejumlah poin yang ditolak adalah soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Sedangkan beberapa poin yang disetujui Jokowi adalah soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini