Eks Ketua KPK Berharap Jokowi Duduk Bersama Agus Rahardjo Cs Bahas Revisi UU

Abraham-Samad
Abraham Samad. (foto: detik/Agung Pambudhy)

harianpijar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat duduk bersama pimpinan KPK guna membahas revisi Undang-Undang tentang KPK.

“Kita berharap Presiden duduk bersama dengan pimpinan KPK untuk menyelamatkan KPK dengan cara tidak melanjutkan revisi demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” ujar Abraham Samad kepada awak media, Minggu, 15 September 2019.

Abraham Samad mengatakan publik harus memahami tentang apa yang hendak direvisi dari UU KPK itu membahayakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, dirinya ingin agar Jokowi mendengarkan masukan publik.

“Jadi masyarakat harus tahu bahwa yang kita mau selamatkan adalah agenda pemberantasan korupsinya. Karena kalau agenda pemberantasan korupsi tidak diselamatkan maka yang terjadi negara kita menjadi negara yang membiarkan kejahatan korupsi terus berlangsung,” kata Abraham Samad.

Baca juga:   Presiden Jokowi Putuskan Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras

Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi UU KPK tengah berproses di panja pemerintah dengan DPR. Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Dewan Pengawas–namun anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, aktivis antikorupsi, akademisi–pemberian kewenangan SP3, dan pegawai KPK harus berstatus ASN.

Jokowi juga memberikan catatan mengenai poin-poin yang tidak disepakati pemerintah atau eksekutif, antara lain permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Baca juga:   Puan Maharani: Gibran Maju Pilwalkot Solo Sesuai Mekanisme PDIP

Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif, menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yaitu sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR.

Agus Rahardjo pun menyatakan menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

“Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Agus Rahardjo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019.

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah,” tambahnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini