harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari strategi pelaksanaan komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.
“Jika UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 tidak bisa diamandemen atau revisi,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Djarot Saiful Hidayat, pandangan pro-kotra dalam menyikapi revisi suatu undang-undang adalah hal biasa dalam negara demokrasi.
“Namun pro-kontra itu harus dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK,” ucapnya.
Djarot Saiful Hidayat menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum PDIP. Bahkan, KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.
“Selama 17 tahun pemberantasan KPK, ada aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Kenapa malah muncul pandangan pro-kontra? Padahal, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” ujar Djarot Saiful Hidayat.
Selanjutnya, dikatakan Djarot Saiful Hidayat, revisi UU KPK dilakukan secara terbatas. Karena itu, dirinya heran kalau ada sekelompok orang yang menolak revisi UU KPK.
“Kalau saya pribadi berpandangan, jangan sampai KPK itu menjadi negara dalam negara, tidak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah,” pungkas Djarot Saiful Hidayat. (elz/ant)