Serahkan Mandat ke Jokowi, Taufiqulhadi Nilai Pimpinan KPK Bermaksud Permalukan Presiden

Agus-Rahardjo
Agus Rahardjo. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menanggapi sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya menilai langkah pimpinan KPK itu sebagai sikap ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif.

Sebab, menurut Taufiqulhadi, tidak ada alasan yang diungkapkan mengapa para pimpinan KPK mengambil langkah tersebut.

“Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini,” ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019, seperti dilansir Antara.

Taufiqulhadi mengaku hingga saat ini belum mengetahui alasan yang membuat pimpinan KPK itu menyerahkan mandat kepada Presiden. Namun, dirinya menduga langkah tersebut diambil karena ada dua alasan, pertama gagal menjegal Firli Bahuri menjadi komisioner dan juga Ketua KPK.

Baca juga:   Ketum Demokrat Puji Benny Harman Macan Parlemen, PPP Serahkan Penilaian ke Publik

“Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK,” ujarnya.

Taufiqulhadi mengatakan, jika dugaannya itu benar, maka hal tersebut dinilai sebagai manuver politik yang tidak beretika, terutama ditujukan kepada Presiden.

Dirinya pun menyarankan Jokowi untuk tidak menggubris manuver politik pimpinan KPK tersebut karena jauh dari keadaban dan hanya ingin menang sendiri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi. Saat ini, kata dia, pimpinan KPK menunggu perintah dari Jokowi.

Baca juga:   Pemilu Legislatif Mendatang, NasDem Bidik 100 Kursi DPR

“Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” ucap Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Terkait hal itu, Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.

Selain Agus Rahardjo, tampak dalam jumpa pers itu dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (nuch/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini