Soal RUU KPK, Novel Baswedan: Koruptor Akan Berutang Budi Sama Jokowi

Novel-Baswedan
Novel Baswedan. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru diduga melancarkan jalan pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK dengan menerbitkan surat presiden (Surpres).

Padahal, dikatakan Novel Baswedan, beberapa usulan perubahan RUU KPK ini menyimpan masalah dan berpotensi melemahkan KPK.

“Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan, tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali. Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu. Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak ngerti,” ujar Novel Baswedan kepada CNN Indonesia, Sabtu, 14 September 2019.

“Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini (RUU KPK) maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau,” tambahnya.

Baca juga:   Pengamat: Kemesraan PDIP-Gerindra Proyek Jangka Panjang, Bukan untuk Posisi di Kabinet

Novel Baswedan menilai langkah Jokowi tersebut membingungkan. Dirinya lantas mengingatkan sederet klaim Jokowi mengenai komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK.

Jika disandingkan, keputusan menyetujui revisi UU KPK saat ini bertolak belakang dengan visi dan misi Jokowi. Novel Baswedan mengatakan Jokowi pernah berjanji untuk memimpin pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Dirinya pun khawatir jika RUU KPK betul-betul jadi disahkan maka keberadaannya akan menjadi malapetaka bagi pemberantasan korupsi.

“Anggap saja Pak Presiden tidak tahu (permasalahan RUU KPK), kita berprasangka baik. Dan ternyata betul-betul salah, bisa enggak dipulihkan seperti semula? Saya katakan, tidak bisa,” kata Novel Baswedan.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Dirinya menilai setiap lembaga memang butuh pengawasan.

Baca juga:   Mahfud MD Minta Pejabat Terkait Selesaikan Gonjang-ganjing di Tubuh KPK

Jokowi juga menyetujui keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

“SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum,” ujar Jokowi dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat, 13 September 2019.

Namun, Jokowi menyatakan tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan. Jokowi juga tak setuju penyelidik dan penyidik hanya berasal dari unsur polisi dan jaksa.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk masalah penuntutan. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini