harianpijar.com, JAKARTA – Partai Gerindra menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, beberapa poin revisinya dianggap dapat melemahkan institusi KPK.
“Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis, 12 Agustus 2019 malam dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK namun melemahkan institusi tersebut.
Dicontohkan Sufmi Dasco Ahmad, dalam Pasal 37a UU Nomor 30 Tahun 2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.
“Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, sejak awal partai politik ini sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK. Karena itu, Partai Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak.
Sementara, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Partai Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga usulan perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Salah satunya terkait keberadaan Dewan Pengawas yang memang perlu ada karena semua lembaga negara seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jokowi juga menilai di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif. Selain itu, anggota Dewan Pengawas dijaring Panitia Seleksi dan pengangkatannya dilakukan presiden. (elz/ant)