Wiranto: Undang-Undang Memungkinkan Papua untuk Tambah Provinsi

Wiranto
Konferensi pers Wiranto di Kemenko Polhukam. (foto: detik/Eva)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa undang-undang memungkinkan Papua untuk memiliki empat provinsi.

“Adanya permintaan (Tokoh Papua-red) untuk membangun kembali tambahan provinsi, Presiden langsung mengiyakan. Karena memang undang-undang yang sudah ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat harus ada empat provinsi,” kata Wiranto saat konferensi pers terkait Papua, di Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Menurut Wiranto, artinya keinginan masyarakat Papua untuk menambah jumlah provinsi dari sekarang yang sudah ada, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilakukan.

“Sekarang baru dua (provinsi) sehingga tinggal menambah dua provinsi lagi, sesuai dengan keinginan masyarakat Papua dan Papua Barat,” tuturnya.

Namun, mantan Panglima TNI itu belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai regulasi dan mekanisme penambahan dua provinsi di Papua tersebut.

Baca juga:   Tanggapi Soal Bagi Porsi 55-45, PDIP: Amien Rais Samakan Rekonsiliasi seperti Perjudian

“Di mana, bagaimana, kemudian tata caranya bagaimana, kita tunggu. Tetapi, Presiden sudah menginstruksikan untuk mengiyakan, dan akan menambah dua provinsi di Papua,” ujar Wiranto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sekitar 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 10 September 2019.

Selanjutnya, para tokoh Papua tersebut meminta beberapa hal kepada Jokowi, yang pertama meminta pemekaran provinsi di lima wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua. Ketiga, penempatan pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian dan TPMK.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk UU terkait pembentukan wilayah di Papua dan Papua Barat, di antaranya UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Baca juga:   Presiden Jokowi Resmi Lantik 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri Baru

Kemudian, ada UU Nomor 5/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Selanjutnya, UU Nomor 26/2002 (UU26/2002) tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.

Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong. Selain itu, Jokowi menyetujui usulan pemekaran wilayah Papua tersebut. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini