harianpijar.com, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada tersangka dalam kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Pihaknya juga menetapkan batas akhir pemanggilan hingga hari ini.
Meski demikian, dikatakan Luki Hermawan, pihaknya memberi tambahan batas waktu hingga lima hari ke depan kepada Veronica Koman.
“Pengembangan hasil penyidikan Veronica kami sampaikan (batas pemanggilan) pada tanggal 13, memang sesuai panggilan kedua tanggal 13. Namun ada batas kami berikan lima hari,” ujar Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 13 September 2019, seperti dilansir dari detik.
Menurut Luki Hermawan, batas akhir ini ditentukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Lalu bagaimana jika sampai lima hari ke depan atau tanggal 18 September Veronica Koman tidak kunjung datang?
“Tanggal 18 nanti, apabila (Veronica Koman) tidak datang, kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Juga kalau kami mendatangi penyidik ke rumah orang tuanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Luki Hermawan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Konjen Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica Koman. Dirinya mengaku mendapatkan respons positif dari Konjen Australia.
“Bahkan kemarin Pak Wakapolda berusaha berkoordinasi ke Konjen untuk langkah koordinasi. Karena Saudara Veronica suaminya WN Australia. Jadi kami melakukan pendekatan mendapat respons yang baik dari Konjen bahwa yang bersangkutan menyerahkan semua kepada pihak Polri, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia,” kata Luki Hermawan.
“(Konjen) akan membantu mengomunikasikan dengan pihak Australia di salah satu kota. Mudah-mudahan ini peluang yang baik, bisa dimanfaatkan Veronica sehingga bisa hadir,” tambahnya.
Namun, Luki Hermawan menegaskan, jika Veronica Koman tidak kunjung hadir, pihaknya akan mengeluarkan status DPO. Kemudian, pihaknya juga akan mengeluarkan red notice yang akan mencekal seluruh pergerakan tersangka.
“Tanggal 18 tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Kami kirim surat kepada AFP, kepolisian Australia, untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada kepolisian. Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice. Nanti Hubinter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan baru disebar ke 190 negara,” ujar Luki Hermawan. (nuch/det)