Gelar Jumpa Pers, Ini Beberapa Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi dalam Revisi UU KPK

Presiden-Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto: dok. KSP)

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan jumpa pers guna menjelaskan sikapnya terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disetujui dan ditolak oleh Jokowi.

Jokowi awalnya menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah RUU usulan DPR. Tugas pemerintah kemudian adalah menanggapinya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk melakukan pembahasan.

Meski demikian, dikatakan Jokowi, UU KPK tetap perlu direvisi secara terbatas. Dirinya juga meyakinkan KPK akan tetap menjadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan hal-hal yang tidak disetujui dari revisi UU KPK. Ada 4 poin yang dirinya kemukakan.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2019, seperti dilansir detik.

Adapun 4 poin yang tidak disetujui Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Namun, ada sejumlah hal yang disetujui Jokowi dari revisi UU KPK. Adapun poin-poin revisi UU KPK yang disetujui adalah sebagai berikut:

Baca juga:   Ucapkan Selamat HUT ke PAN, Jokowi Singgung Banyak Orang Terusik Saat Perubahan Dilakukan

– Dewan Pengawas

Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden. Dirinya menjanjikan dewan pengawas tidak diisi politisi, melainkan akademisi dan pegiat antikorupsi.

– Kewenangan SP3

Menurut Jokowi, kewenangan KPK untuk menghentikan kasus melalui SP3 diperlukan. Akan tetapi, dirinya ingin batas kewenangan SP3 yang direvisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan jadi 2 tahun.

Baca juga:   Fadli Zon Soal 2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka KPK: Memang Waktu yang Tepat untuk Reshuffle

– Status ASN Pegawai KPK

Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN. Dirinya menekankan agar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

“Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Selain itu, Jokowi ingin revisi UU KPK dibahas secara objektif dan tanpa prasangka. Dirinya menegaskan tidak berkompromi dengan pemberantasan korupsi.

“Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini