harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar konferensi pers untuk menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.
Fahri Hamzah mengatakan, seandainya Firli Bahuri benar melanggar kode etik, kenapa hal itu tidak disampaikan KPK jauh-jauh hari.
Menurutnya, ‘vonis’ yang disampaikan sehari sebelum Firli Bahuri menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK dinilai semakin menunjukkan bahwa KPK sudah berpolitik.
“Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik,” kata Fahri Hamzah, di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Fahri Hamzah menilai sikap KPK terhadap Firli Bahuri kali ini mirip dengan sikap lembaga tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan dulu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad langsung menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi begitu dirinya dicalonkan Presiden sebagai calon Kapolri.
“Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and peoper test di DPR,” ucapnya.
Padahal, dikatakan Fahri Hamzah, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan itu akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan.
“Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tetapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan,” ujar Fahri Hamzah.
Selain itu, Fahri Hamzah juga menyinggung KPK hingga kini tidak bisa mencari bukti dugaan korupsi Budi Gunawan.
“Sekarang kasus itu terulang kepada Firli,” tukas Fahri Hamzah. (elz/jpn)