Arief Poyuono: Ada Dana Besar yang Dikumpulkan Mafia Migas untuk Golkan Revisi UU KPK

Arief-Poyuono
Arief Poyuono.

harianpijar.com, JAKARTA – Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan para mafia migas dan tambang telah mengumpulkan dana besar untuk menggolkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Ada dana besar hingga ratusan milliar yang dikumpulkan para pemain proyek pemerintah dan BUMN korup, serta mafia migas dan tambang korup untuk menggolkan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah,” ujar Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 September 2019.

Menurut Arief Poyuono, uang-uang tersebut dialirkan kepada sejumlah anggota DPR RI, oknum pejabat di tingkat eksekutif, dan beberapa pakar hukum untuk menyusun revisi regulasi yang melemahkan KPK.

Arief Poyuono mengatakan uang-uang yang sudah dikumpulkan itu juga digunakan untuk mendukung aksi unjuk rasa kelompok masyarakat tertentu yang ingin menggiring opini publik bahwa revisi UU KPK harus segera dilakukan.

Hal ini, kata dia, terbukti dengan banyaknya aksi dan pernyataan tokoh yang mendukung revisi UU KPK.

“Dana juga digunakan untuk mendukung aksi-aksi bayaran kelompok masyarakat pengangguran dan tokoh-tokoh politik dan gerakan bayaran untuk pendukungan revisi UU KPK agar framing di media agar masyarakat umum menilai bahwa revisi UU KPK memang harus dilakukan segera,” kata Arief Poyuono.

Baca juga:   Prabowo Gerilya ke Koalisi Jokowi, Demokrat: Kami Tak Ikut-ikutan, Silakan Saja

Arief Poyuono menilai UU KPK merupakan momok bagi para koruptor di Indonesia. Karena itu, banyak perampok uang negara yang memiliki kepentingan besar untuk melemahkan KPK dengan membredeli UU KPK agar melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Atas dasar itu, Arief Poyuono pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK serta mengepung DPR dan Istana Presiden agar membatalkan rencana revisi UU KPK.

Mengutip pernyataan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Arief Poyuono mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Sehingga, kata dia, seluruh partai politik, khususnya kader Partai Gerindra di DPR, wajib menolak revisi UU KPK.

Menurut Arief Poyuono, jika kader Partai Gerindra tidak menolak, maka korupsi di Indonesia akan menjadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di level eksekutif dan legislatif.

Baca juga:   Panca Demokrat Putuskan Minta Maaf dan Hapus Cuitan 'Paha Itu Mulus Banget'

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU KPK. Namun, dirinya mengaku belum membaca secara detail sehingga belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Surpres tentang revisi UU KPK itu.

“Belum sempat baca. Menunggu ini (uji kelayakan dan kepatutan capim KPK) selesai. Diselesaikan satu-satu,” ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Sebelumnya, 10 fraksi di DPR, termasuk Fraksi Partai Gerindra, sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 5 September 2019.

Presiden Jokowi juga telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) RUU KPK ke DPR. Surpres itu menandakan bahwa pemerintah setuju untuk membahas revisi UU tersebut bersama dewan. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini