harianpijar.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurutnya, revisi UU KPK itu bakal melemahkan KPK.
“Saya pribadi melihat jika revisi maka mesti revisi yang memperkuat KPK. Revisi yang melemahkan peran dan fungsi KPK mesti ditolak,” kata Mardani Ali Sera kepada awak media, Kamis, 12 September 2019.
Revisi UU KPK yang tengah bergulir di Senayan adalah inisiatif DPR. Mardani Ali Sera menilai revisi UU KPK itu tidak bersifat menguatkan KPK, maka perlu ditolak. Dirinya pun menyoroti sejumlah poin.
“Jika melihat pembatasan pengangkatan penyidik independen hingga kewajiban mendapat izin Dewan Pengawas untuk menyadap, plus waktu penyadapan maksimal tiga bulan, itu cenderung melemahkan KPK,” ujar Mardani Ali Sera.
Seperti diketahui, revisi UU KPK ini telah mendapat sorotan dari pelbagai pihak termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai revisi itu mengancam independensi KPK.
Revisi itu juga akan menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah. Penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas ditentukan DPR. Penyelidik KPK diangkat dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri, Kejagung, dan PPNS (sekarang penyidik bisa dari kalangan independen).
Yang teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melayangkan Surat Presiden (Surat Presiden) tentang Revisi UU KPK tersebut. (nuch/det)