harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian mempersilakan Veronica Koman untuk menempuh jalur praperadilan. Sebagaimana diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Semua yang dilakukan oleh penyidik bisa itu diuji dalam sarana praperadilan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019.
Polda Jatim menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP. Pengacara yang kerap mendampingi warga Papua itu dikenakan pasal penghasutan dan diduga menjadi provokator dalam pengepungan di asrama mahasiswa Papua.
Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin membela Veronica Koman. “Silakan (bela Veronica Koman), penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan,” sebutnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritik penetapan tersangka terhadap Veronica Koman. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga, polisi harus meninjau ulang pasal-pasal yang dikenakan terhadap Veronica Koman. Terlebih dalam kasus ini sejumlah pasal yang digunakan masih dianggap sebagai pasal karet. (nuch/cnn)