Tak Terima Panggilan Polisi, Sri Bintang Pamungkas Akan Hadiri Aksi di Gedung DPR/MPR

Sri-Bintang-Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas selaku terlapor dalam laporan yang dibuat Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Laporan itu terkait pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di media sosial.

“Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak, jika yang bersangkutan tidak datang, maka penyidik akan menjadwalkan ulang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September 2019.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Sri Bintang Pamungkas menyebut tak akan hadir memenuhi pemeriksaan. Sebab, kata dia, hingga hari ini dirinya tidak menerima surat panggilan dari polisi.

“Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu,” kata Sri Bintang Pamungkas kepada CNN Indonesia, Rabu, 11 September 2019.

Baca juga:   Pastikan Dewas Tak Kekang KPK, Moeldoko: Semua Organisasi Harus Ada Pengawas

Lebih lanjut, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa hari ini dirinya telah memiliki agenda, yaitu aksi yang digelar oleh Front Revolusi Indonesia (FRI). Aksi itu akan dilakukan di depan gerbang Gedung DPR/MPR hari ini.

“Aku datang (ke gedung DPR/MPR), aku akan datang,” pungkas Sri Bintang Pamungkas.

Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma’ruf Amin di media sosial.

“PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-(Ma’ruf Amin) pada tanggal 20 Oktober 2019,” ujar Ketum PITI Ipong Hambing Putra di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.

Baca juga:   Setelah Salat Jumat, Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Penyidik Polda

Ipong Hambing Putra mengaku pertama kali mengetahui pernyataan Sri Bintang Pamungkas itu dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporannya, Ipong Hambing Putra juga menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube.

Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas.

Sedangkan, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini