Jika Paspor Dicabut, Menkumham Sebut Veronica Koman Bisa Diusir Australia

Yasonna-Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

harianpijar.com, JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, bila paspor Veronica Koman telah dicabut oleh pihak imigrasi, maka yang bersangkutan bisa diusir dari Australia. Namun, keputusan itu tetap berada di tangan Australia untuk meminta warga negara lain keluar dari wilayahnya.

“Bukan ekstradisi, diusir dia (Veronica Koman) dari sana, karena dia tidak punya ini (paspor), kalau pemerintah di sana (Australia memutuskan),” ujar Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Menurut Yasonna Laoly, Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah menerima surat dari Polda Jatim terkait pencabutan paspor Veronica Koman. Saat ini, kata dia, pihak imigrasi tengah memproses permintaan tersebut.

Baca juga:   Agus Rahardjo: KPK Sesegera Mungkin Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

“Syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani,” ucapnya.

Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan kasus Veronica Koman terlebih dahulu terkait kemungkinan meminta Australia mengekstradisi yang bersangkutan.

Sebab, menurutnya, pencabutan paspor seseorang tak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya),” kata Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pencabutan paspor Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca juga:   Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Rencana Demo Rusuh

Ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica Koman. Imigrasi pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica Koman.

Namun, pihak imigrasi tak ingin menyebut sudah berapa lama Veronica Koman tinggal di Australia.

“Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia,” ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa, 10 September 2019. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini