Ketum FPI Bingung Dipanggil Soal Makar, Polisi: Silakan Sampaikan di Pemeriksaan

argo-yuwono
Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis disebut bingung atas panggilan polisi terkait kasus dugaan makar di Kertanegara pada 17 April 2019. Pasalnya, Ahmad Sobri Lubis saat itu tidak sedang berada di Kertanegara.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mempersilakan Ahmad Sobri Lubis untuk menyampaikannya di dalam pemeriksaan.

“Silakan saja disampaikan di pemeriksaan ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detik, Selasa, 10 September 2019.

Argo Yuwono enggan menanggapi lebih jauh tentang pemanggilan Ahmad Sobri Lubis yang disoal oleh FPI. Dirinya meminta Ahmad Sobri Lubis memberikan keterangan langsung kepada penyidik terkait kasus makar itu.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Sobri Lubis untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu, 11 September 2019 besok. Ahmad Sobri Lubis dipanggil polisi atas laporan Supriyanto ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019 lalu.

Baca juga:   Polisi Cari Penyandang Dana Pelaku Kerusuhan 21 dan 22 Mei

Adapun perkara itu disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Perkara yang diadukan mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Sobri Lubis, Munarman menilai laporan tersebut error in persona. Karena, menurutnya, pada 17 April 2019 Ahmad Sobri Lubis tidak berada di Kertanegara.

Baca juga:   FPI Luruskan Sejumlah Isu Terkait Kepulangan Rizieq Shihab

“Pasal yang dituduhkan adalah pasal Makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Shobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut, sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019,” terang Munarman kepada awak media, Selasa, 10 September 2019.

Sementara itu, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan Ahmad Sobri Lubis tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di Aceh. Dirinya meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Sobri Lubis.

“Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat,” kata Sugito Atmo Prawiro. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini