Masinton: Revisi UU KPK Perlu agar Relevan dengan Kebutuhan Zaman

Masinton-Pasaribu
Masinton Pasaribu. (foto: dok. Media Indonesia)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah usang. Karena itu, perlu aturan baru untuk mendukung kinerja KPK.

“UU KPK sudah 17 tahun. Kita merancang UU KPK harus sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi, Minggu, 8 September 2019.

Menurut Masinton Pasaribu, revisi tersebut merupakan hal yang wajar agar setiap detail pasal yang tertera tidak disalahgunakan oleh pengemban UU tersebut.

“Revisi itu kan perubahan beberapa pasal untuk mengatur penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh KPK agar dalam penggunaan dan penerapannya tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, bahwa saat ini pihaknya belum membutuhkan RUU KPK yang baru. Karena, RUU yang tersedia akan memperkecil ruang KPK. Namun, pernyataan Agus Rahardjo langsung dibantah oleh Masinton Pasaribu.

Baca juga:   Wakil Ketua Pansus Hak Angket Minta KPK Patuhi Soal Panggilan

Ditegaskan Masinton Pasaribu, revisi UU KPK salah satunya mengatur mengenai penyadapan merupakan langkah untuk menegakkan hukum.

“Gak perkecil. RUU ini harus memastikan bahwa untuk menyadap itu yang dilakukan KPK untuk kepentingan penegakan hukum bukan untuk kepentingan lain,” tegas Masinton Pasaribu.

Sedangkan, kepentingan lain yang dimaksud Masinton Pasaribu yakni penyadapan yang disalahgunakan. Seperti kasus papah minta saham. Hasil sadapan tidak ada yang menyangkut korupsi adanya menyangkut privasi orang.

“Harapannya akan menambahkan kewenangan di KPK yang selama ini belum pernah ada. Yaitu tentang kewenangan KPK melakukan eksekusi dari keputusan pengadilan dan penetapan hakim,” ucap Masinton Pasaribu.

Baca juga:   Ketua Umum PAN Minta Amien Rais Tidak Buat Kegaduhan Baru

Selanjutnya, Agus Rahardjo juga menyampaikan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kinerja KPK.

Kesembilan persoalan yang dimaksud Agus Rahardjo diantaranya independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR.

Kemudian, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus melakukan dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Bahkan, beberapa kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. (elz/med)

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini