harianpijar.com, SURABAYA – Para aktivis menganggap penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua merupakan hal yang tidak tepat. Menanggapi kritikan itu, Polda Jawa Timur menyebut Veronica Koman telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ini proses hukum ya, ada dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Karena adanya pelanggaran itu, dikatakan Luki Hermawan, Veronica Koman harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Dirinya juga mengimbau agar kasus yang menjerat Veronica Koman tidak dikait-kaitkan dengan apapun.
“Jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ucapnya.
Luki Hermawan pun lalu memberi contoh aktivitas sosial media Veronica Koman selama ini. Karena, apa yang telah diunggahnya tidak sesuai dengan kenyataan sehingga masuk dalam kategori provokasi.
“Dia melakukan kegiatan, dia buka sosmed di mana dia aktifnya memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Luki Hermawan.
Selanjutnya, Luki Hermawan menegaskan pihaknya akan tetap memburu dan menangkap Veronica Koman.
“Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap. Karena ini sangat penting dan kita akan bisa mengungkap yang lainnya,” ujar Luki Hermawan. (nuch/det)