harianpijar.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan upaya guna memburu Veronica Koman yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan kepada awak media di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Selain itu, dikatakan Luki Hermawan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Pasalnya, saat ini Veronica Koman diketahui berada di luar negeri.
“Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut,” ucapnya.
Terkait keimigrasian, Luki Hermawan menuturkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” kata Luki Hermawan.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman yang berada di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu, 4 September 2019.
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. (nuch/det)