harianpijar.com, JAKARTA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke polisi oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.
Sri Bintang Pamungkas menganggap enteng laporan yang dilayangkan kepadanya tersebut. Menurutnya, terdapat target lebih besar daripada sekadar menggagalkan pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
“(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD ’45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita,” ujar Sri Bintang Pamungkas saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jumat, 6 September 2019, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Sri Bintang Pamungkas menilai, semua pernyataan yang dirinya lontarkan selama ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Adapun cara-cara untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang diklaimnya sedang dipikirkan merupakan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Tetapi itu kan suatu usaha, satu penyampaian pendapat, dan kami berusaha mewujudkan itu. Bahwa kemudian hasilnya apa kita tidak tahu persis; butuh waktu,” kata Sri Bintang Pamungkas.
Sebagaimana diketahui, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.
“PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-(Ma’ruf Amin) pada tanggal 20 Oktober 2019,” ujar Ketum PITI Ipong Hambing Putra di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.
Ipong Hambing Putra mengaku pertama kali mengetahui pernyataan Sri Bintang Pamungkas itu dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporannya, Ipong Hambing Putra juga menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Sedangkan, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas bersama Front Revolusi Indonesia (FRI) berencana melakukan aksi di depan Gedung MPR pada Rabu, 11 September 2019 mendatang. Dirinya mengklaim aksi itu juga mendapat dukungan dari ulama dan masyarakat sipil.
Adapun salah satu agenda yang dituntut adalah menolak pelantikan presiden terpilih Jokowi dan wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin.
“Oh iyalah (bakal menggerakkan massa), tapi tidak untuk menanggapi Ipong. Kita akan mulai 11 September 2019,” kata Sri Bintang Pamungkas.
“(Menjatuhkan Jokowi atau rezim?) Itu satu hal. Kalau Presiden jatuh, rezim jatuh. Tetapi begini, yang saya jatuhkan adalah Jokowi yang belum jadi presiden. Dia itu presiden terpilih,” tambahnya.
Kendati demikian, Sri Bintang Pamungkas menyebut belum secara detail memikirkan langkah-langkah apa yang hendak diambil saat aksi 11 September mendatang.
“Ada di pikiran, kan baru mau mulai tanggal 11 September. Tanggal 11 September itu apa yang terjadi saya sendiri masih belum bisa menceritakan antara planning dengan perwujudan. Belum tentu kejadiannya sama dengan yang direncanakan,” tuturnya. (elz/cnn)