Komnas HAM: Veronica Koman dan Surya Anta Harusnya Dapat Perlindungan dari Negara

Sandrayati-Moniaga
Sandrayati Moniaga. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga menilai aktivis Papua Veronica Koman dan Surya Anta seharusnya diperlakukan sebagai pembela HAM dan mendapat perlindungan dari negara.

“Kalau kasus Vero dan Surya, keduanya itu dalam konteks ini dilihat sebagai pembela hak asasi manusia. Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan lebih dari negara, negara harus bisa melihat mereka punya peran unik,” ujar Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 September 2019.

Sandrayati Moniaga menuturkan, kedua orang itu aktif dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta sejak di LBH Jakarta sudah menjadi pengacara untuk masyarakat Papua.

Baca juga:   Kuasa Hukum Brigadir J Heran Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Seharusnya, kata dia, ada pendekatan dan perlindungan khusus terhadap dua aktivis itu dalam konteks pembela HAM, namun pihak kepolisian masih memperlakukan keduanya seperti warga biasa yang diduga melanggar UU ITE.

“Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya, ini satu hal yang harus kita kritisi. Itu aspek lain. Saya rasa polisi harus lebih terbuka melihat ini,” kata Sandrayati Moniaga.

Menurut Sandrayati Moniaga, Indonesia yang memperjuangkan menjadi anggota Dewan HAM PBB harus dapat menunjukkan diri sebagai negara hukum yang memperhatikan HAM, termasuk aparat penegak hukumnya.

Baca juga:   Polri Terbitkan 'Red Notice', Pemerintah Australia Mungkin Serahkan Kasus Veronica Koman ke Kepolisian Federal

Seperti diketahui, Polda Jatim menetapkan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Veronica Koman dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Sedangkan Surya Anta, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. (nuch/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini