PAN: Kami Berharap Penambahan Pimpinan MPR Dilakukan di Awal Periode 2019-2024

Saleh-Partaonan-Daulay
Saleh Partaonan Daulay. (foto: screenshot YouTube)

harianpijar.com, JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengaku sebagai pihak yang pertama kali melontarkan usulan penambahan pimpinan MPR. Mereka berharap penambahan pimpinan MPR tersebut bisa dilakukan di awal periode 2019-2024.

“Tentu kami berharap agar penambahan itu (pimpinan MPR) dapat dilakukan di awal periode 2019-2024. Artinya, amendemen UU MD3 itu bisa diselesaikan sebelum masa periode ini (2014-2019) berakhir,” ujar anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada awak media, Jumat, 6 September 2019.

Saleh Partaonan Daulay pun berharap tidak ada lagi fraksi yang mempermasalahkan penambahan pimpinan MPR itu. Sehingga, menurutnya, revisi UU MD3 bisa segera dibicarakan dengan pemerintah.

“Perubahannya kan tidak banyak, hanya terbatas pada penambahan pimpinan MPR. Mungkin hanya satu atau dua pasal saja. Kalau semuanya sudah sepakat dan dipahami, tidak perlu ada perdebatan,” kata Saleh Partaonan Daulay.

Baca juga:   Wakil Ketua DPR: Diharapkan Pembentukan UKPPIP Tidak Hanya Seremonial

“Tinggal membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah. Setelah itu, dibawa lagi ke sidang paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU,” tambahnya.

Menurut Saleh Partaonan Daulay, penambahan pimpinan MPR tidak harus dilakukan dengan cara voting. Dirinya menuturkan penambahan bisa dilakukan dengan musyawarah.

“Bagi (fraksi) yang belum setuju, saya kira masih perlu pendalaman. Secara perlahan, diharapkan semua fraksi dan kelompok DPD akan menyepakati,” kata Saleh Partaonan Daulay.

Sebagaimana diketahui, revisi UU MD3 telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin. Revisi UU MD3 itu terkait pasal penambahan pimpinan MPR.

Baca juga:   Gedung Nusantara II DPR/MPR Terbakar, Titik Api di Ruangan Pansus

Namun revisi itu sendiri masih menjadi perdebatan. PDIP menyebut revisi UU tidak memiliki urgensi untuk segera dilakukan. Senada dengan PDIP, Partai NasDem menilai tak ada alasan kuat penambahan pimpinan MPR harus dilakukan.

“Hingga saat ini kami belum temukan alasan yang kuat untuk mendukung gagasan menambah pimpinan MPR RI menjadi 10 sebagaimana usulan revisi dimaksud. Jika menggunakan alasan keterwakilan dalam permusyawaratan di MPR RI, maka mengapa itu tidak dilakukan pada saat perubahan terakhir?” ujar Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate kepada awak media, hari ini. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini