Mahfud MD Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Sebaiknya Tunggu DPR Periode Baru

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara soal revisi UU KPK yang kembali diperbincangkan di akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019.

Mahfud MD menilai sebaiknya revisi UU KPK itu ditunda sampai dilantiknya anggota DPR RI periode yang baru.

“Menurut saya agar tidak buru-buru ya sebaiknya (revisi UU KPK) menunggu DPR baru. Kan bulan depan sudah jadi, nggak sampai sebulan lagi ya, tinggal 3 minggu (ada) DPR baru,” ujar Mahfud MD kepada awak media di UNY, Kamis, 5 September 2019.

Mahfud MD berpendapat, jika revisi UU KPK dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024 maka pembahasannya akan lebih jernih.

Baca juga:   Mahfud MD: Kembalikan Semua Persoalan dalam Proses Demokrasi kepada Hukum

“Dan tidak seperti mau kejar setoran begitu, yang mau diubah apa dulu kan harus dikomunikasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, dalam merevisi produk UU sebaiknya kalangan legislatif mengkomunikasikannya dengan masyarakat. Apa yang akan direvisi harus diumumkan agar masyarakat juga terlibat dalam memberikan masukan ke DPR RI.

“Di dalam proses legislasi kita (di) era reformasi ini peran masyarakat itu sangat penting. Kalau dulu zaman orde baru kan dominasi pemerintah, begitu (rencana revisi UU) diumumkan hanya basa-basi (kepada) rakyatnya,” kata Mahfud MD.

“Sekarang kan rakyat harus didengar juga, apa maunya. Untuk itu biar diumumkan dulu. Kalau saya sih (menganggap pembahasan revisi UU KPK) terburu-buru. Ini kurang tiga minggu lagi sudah bubar DPR yang lama,” imbuhnya.

Baca juga:   Hari Ini, Pansus Angket KPK Akan Temui Ketua BPK

Meski demikian, Mahfud MD tak ingin berkomentar banyak soal pembahasan revisi UU KPK di akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Dirinya juga tak ingin menduga-duga apakah revisi itu untuk menguatkan KPK atau sebaliknya.

“Ya kita lihat, mungkin (revisi UU KPK) bisa menguatkan juga, tergantung materinya. Kan kita belum tahu, perubahan itu saya kira penting tetapi juga harus dengar (suara) masyarakat dulu, melemahkan apa menguatkan,” ujar Mahfud MD. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini