Pakar Tata Negara Minta Presiden Jokowi Beber Kriteria Menteri

Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-1
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membeberkan kriteria menteri pada pemerintahan periode 2019-2024. Selain itu, usulan yang disampaikan dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 diajukan untuk membentengi Jokowi dari politik transaksional.

Bahkan, usulan tersebut juga untuk mencegah partai politik ikut cawe-cawe dalam urusan kabinet menteri.

“Untuk memagari bahwa tidak terlalu besar transaksi politiknya, maka presiden harusnya bikin kriteria yang jelas,” kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

“Jadi persoalanya bukan sekadar apakah dia terafiliasi parpol atau tidak, tapi apakah kualifikasi yang ditentukan Presiden itu terpenuhi atau tidak, terlepas dia punya parpol atau tidak,” tambahnya.

Baca juga:   Azis Syamsuddin: DPR Tidak Ikut Campur Soal Perppu UU KPK

Menurut Bivitri Susanti, para pakar hukum menyadari pemilihan menteri adalah hak prerogratif presiden. Bahkan, mereka juga menyadari sejak mencalonkan diri sudah pasti ada persetujuan transaksional antara Jokowi dan partai pengusung.

Namun, para pakar mengusulkan Jokowi mengumumkan kriteria agar bisa terbebas dari cengkeraman partai politik dalam pemilihan susuaan kabinet.

Sementara, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 mengusulkan enam syarat, yakni mutatis mutandis dari syarat presiden, melalui uji kelayakan dan kepatutan, memiliki keahlian sesuai dengan bidang kementerian, dan memiliki pemahaman tentang administrasi negara. Selain itu harus memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas serta memiliki kemampuan birokrasi.

Baca juga:   Presiden: Diminta Semua Pihak Menghormati Vonis Ahok

“Perlu diumumkan ke publik. Jadi publik bisa menilai partai mana yang memaksakan, ‘Pokoknya jabatan menteri X buat partai ini’. Menurut kami tidak bisa itu, publik nilai dulu (kriteria) tercapai atau tidak, kalau dia terafiliasi dengan partai tertentu, bukan masalah,” ujar Bivitri Susanti.

Sedangkan diketahui, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada 2-4 September 2019. Acara ini juga diinisiasi APHTN-HAN sendiri.

Selain itu, gelaran yang diketuai Mahfud MD ini dibuka langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga dihadiri 250 pakar hukum tata negara. Bahkan, sejumlah pakar ternama menjadi pembicara, yaitu Saldi Isra, Titi Anggraini, Djayadi Hanan, dan Burhanuddin Muhtadi. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini