harianpijar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima di Tanah Abang sudah kedaluwarsa. Sebab, menurutnya, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar, melainkan membatalkan pasal yang menyebut gubernur bisa mengatur tentang jalan.
“Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Menurut Anies Baswedan, hal yang dipersoalkan sudah tidak ada lagi. Pedagang sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
“Kemudian, Pemprov DKI membangun skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa,” jelasnya.
Anies Baswedan mengatakan keputusan MA tidak melarang berjualan di trotoar. Keputusan itu disebutnya hanya melarang pengaturan Jalan Jatibaru.
“Tidak ada. Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara yang berjualan sudah tidak lagi di jalan,” kata Anies Baswedan.
Karena itu, Anies Baswedan pun mengaku tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk mematuhi putusan MA tersebut.
“keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kader PSI menggugat Anies Baswedan dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Pasal itu digunakan Anies Baswedan untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.
MA telah memutus perkara tersebut pada 18 Desember 2018. Putusan MA itu tertuang di nomor 42 P/ HUM/ 2018.
Dalam putusannya, MA menetapkan Pasal 25 Ayat 1 yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (nuch/det)