harianpijar.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman yang berada di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu, 4 September 2019.
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Veronica Koman sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.
“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” ujar Luki Hermawan.
Luki Hermawan mengatakan, terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman sangat aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.
“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” pungkas Luki Hermawan. (nuch/det)