Wiranto: Penangkapan Aktivis Papua Telah Berdasarkan Hukum

Wiranto
Wiranto. (foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah berdasar alasan hukum.

Karena itu, Wiranto tidak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak, yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.

Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang diduga melakukan pelangggaran hukum. Selain itu, Wiranto juga merasa tidak perlu untuk menanggapi penilaian sejumlah pihak bahwa penangkapan tersebut dapat menyulut reaksi yang lebih besar terkait di Papua dan Papua Barat.

“Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh. Jangan ditanggapi,” kata Wiranto saat jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Baca juga:   Komentari Soal Anak Nonmuslim Diwajibkan Berjilbab, Begini Kata Mahfud MD

Ditegaskan Wiranto, siapa pun yang terbukti melakukan pelangggaran hukum akan ditindak dan diadili. Karena, negara Indonesia adalah negara hukum.

“Jadi penangkapan aktivis itu pasti ada alasannya, apakah dia menghasut, membakar, merusak kalau terbukti (dihukum), tidak, ya dilepaskan pasti,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Sementara, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora meminta aparat kepolisian menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Kaena, hal itu dikhawatirkan justru akan memperburuk masalah yang terjadi di Papua.

Menurut Nelson, seharusnya aparat kepolisian mengambil langkah inisiatif dalam menyeleksi konflik di Papua dan Papua Barat dengan upaya dialog dan damai. Bukan justru melakukan penyisiran ke sejumlah asrama dan menangkap mahasiswa Papua secara sewenang-wenang.

Baca juga:   Wiranto: Jika Benny Wenda Masuk Indonesia, Saya Tangkap

“Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua,” kata Nelson.

Sedangkan, baru-baru ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono mengatakan sebanyak dua orang dari delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang ditangkap, telah dibebaskan. Karena, tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

“Karena tidak terbukti ikut mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, maka keduanya dibebaskan,” kata Argo Yuwono. (elz/sua)

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini